Kubu Raya Wajib Tata Pergudangan: Cegah Ilegal & Amankan Wilayah
Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar mendesak Kubu Raya segera menata sistem pergudangan untuk cegah peredaran narkoba, senjata, dan barang ilegal. Ini demi tata ruang & keamanan daerah.

Hadin adalah reporter berpengalaman di berita hukum dan politik.

Dr. Herman Hofi Munawar, seorang pengamat hukum dan kebijakan publik di Kalimantan Barat, menegaskan bahwa menata sistem pergudangan di Kabupaten Kubu Raya bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan yang tak bisa ditunda. Selain demi memastikan kepatuhan pada tata ruang wilayah, langkah ini dinilai sangat penting untuk membendung maraknya peredaran barang ilegal di daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak ini.
"Penataan pergudangan itu bukan cuma urusan kerapian tata ruang, tapi juga soal bagaimana negara bisa mengontrol aktivitas ilegal seperti penimbunan narkotika, senjata, barang tanpa izin edar, sampai selundupan," jelas Herman, yang juga merupakan Tim Inti Pemekaran Kubu Raya, pada Jumat, 4 Juni 2025.
Menurut Herman, posisi geografis Kubu Raya yang begitu strategis di Kalimantan Barat menjadikannya titik rawan sebagai jalur transit barang terlarang. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar segera menata zona pergudangan sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019–2039.
"Ini sebenarnya sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," tambahnya.
Namun, Herman menekankan bahwa sekadar menata zona saja belum cukup. Ia menyoroti betapa krusialnya pengawasan yang ketat dan terus-menerus terhadap aktivitas pergudangan, yang menurutnya seringkali disalahgunakan sebagai tempat penyimpanan barang ilegal.
"Sudah saatnya ada pengawasan terpadu yang melibatkan Dinas Perdagangan, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, bahkan Badan POM. Ini sudah jadi amanat langsung dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021," tegasnya.
Tim terpadu ini, lanjut Herman, akan bertugas memeriksa legalitas usaha, izin edar barang, dokumen kepabeanan, serta melakukan inspeksi langsung di lapangan. Herman mengingatkan bahwa Undang-Undang Perdagangan mengatur sanksi yang sangat tegas bagi pelanggaran dalam distribusi barang.
"Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2014 itu memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran barang. Bahkan Pasal 106 secara jelas menyebutkan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang menyimpan dan mengedarkan barang ilegal," urainya.
Herman berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak lagi menunda upaya penertiban zona dan pengawasan pergudangan ini. Dampaknya, kata dia, bukan cuma pada ekonomi, tapi juga pada keamanan dan kedaulatan hukum.
"Kita harus gerak cepat. Jangan sampai Kubu Raya jadi pintu masuk bebas bagi barang ilegal gara-gara kita lamban bertindak," pungkas Herman.